JAKARTA – Warga Negara Australia pelaku pedofilia terhadap enam orang anak di bawah umur dicokok Polda Metro Jaya dari rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok. Pelaku Melarikan diri dari Australia ke Indonesia dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris.
“Pelaku ditangkap tadi malam pukul 22.30 di rumahnya, tanpa perlawanan,” ujar Kasat IV Renakta Ajudan Komisaris Besar Polisi Ahmad Rifai, di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Pelaku yang bernama Charles Alfred Barnett (67) ditangkap bersama dua orang pembantunya di Jalan Leuwinanggung RT 04/RW 01 Nomor 38 Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua pembantunya, menurut Rifai akan dijadikan saksi.
Menurut Rifai, penangkapan ini dilakukan oleh Sat IV Unit IV Renakta PMJ yang berjumlah lima orang bekerjasama dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang berjumlah enam orang.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan informasi yang diterima dari pemerintah Australia melalui Kedubes Australia pada 9 Mei 2007. Australia meminta pelaku diekstradisi ke negara asalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya itu.
“Pelaku akan diestradisi ke negara asalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rifai.
Selain itu, Polda Metro akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan dilakukan proses penahanan untuk diekstradisi serta melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Selama ini pelaku bersembunyi di Indonesia, pelaku berprofesi sebagai guru bahasa Inggris. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan di tempat tinggal tersangka atau tempat lainnya, selama dia tinggal di Indonesia,” ujar Rifai.
Pelaku melakukan tindakan tidak senonohnya di Australia sejak tahun 1977 hingga 1994. Total anak di bawah umur yang menjadi korbannya berjumlah enam orang. Pelaku akan dikenakan kasus penyerangan tidak senonoh pelanggaran Bab 56 dan kasus hubungan kelamin yang tidak sah dengan seseorang di atas 12 tahun dan di bawah 17 tahun, yang melanggar Bab 49 ayat 3 UU Pidana 1935 South Australia.
Provided by
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA
Yudhasmara Foundation
Address : JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
Phone : 62(021) 70081995 – 5703646
email : judarwanto@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.wordpress.com/
Foundation and Editor in Chief
Dr Widodo Judarwanto
Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia Network Information Education Network. All rights reserved.
Filed under: d.Berita internasional Tagged: | hukum di indonesia pedofilia iNDONESIA: Trafficking fuels commercial sex work children sexual abuse child neglect pedophilia
.jpg)









