Di Asia Tenggara sekitar 70.000 anak terlibat di pelacuran yang tumbuh subur didukung industri wisata. Berbagai wakil LSM dan pemerintah dari negara-negara Asia dan Eropa menggelar konferensi di Bali membahas masalah yang sangat serius ini. Bisakah pelacuran anak diberantas selama penegakan hukum di banyak negara Asia termasuk Indonesia, lemah? Laporan Bari Muchtar dan Fedia Andina
Tujuan konferensi untuk merumuskan perlakuan hukum terhadap pelaku seks anak-anak di sektor wisata. Konferensi digelar di Bali karena Indonesia dinilai cukup parah dalam hal pelacuran anak-anak. Dua puluh persen dari sekitar 70.000 melibatkan anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu Bali dipakai sebagai tempat konperensi karena Bali juga banyak ditemukan anak-anak di wilayah pariwisata mengalami korban kekerasan seksual, baik itu pedofili maupun kekerasan-kekerasan lain yang menggunakan torism di wilayah-wilayah Bali dan sekitarnya.
Pedofilia harus dihukum
Terre des Homes, sebuah LSM Belanda, adalah salah satu organisasi yang aktif ikut serta dalam konferensi. Menurut direktur LSM Belanda ini, Frans van Dijk, jumlah 70.000 itu merupakan dugaan. Banyak anak-anak yang tidak melapor ke pihak yang berwajib, katanya.
Frans van Dijk: Misalnya banyak anak-anak tidak mau melapor ke polisi. Dan kalau tidak melapor, maka polisi bilang, tidak ada perkara. Sering terjadi, pelaku pedofilia menyogok anak-anak agar bungkam. Dan ada juga yang tidak mau menjadi sorotan media, kalau jajdi perkara pengadilan.
Diharapkan diambil sejmlah langkah kongkret, antara lain adalah menutup jaringan pedofilia internasional. Untuk itu perlu kerjasama, bukan hanya antar NGO saja tapi juga antara NGO dan pemerintah. Demikian Sirait.
Sirait : Penegakan hukum adalah langkah awal. Lalu kemudian kerjasama antar NGO dan pemerintah supaya itu perang bersama-sama untuk menyelamatkan anak-anak dari kejahatan seks komersial di wilayah pariwisata. Langkah berikutnya adalah membuat satu informasi yang jelas bagi masyarakat, khususnya di Bali atau di daerah-daerah wisata lain termasuk di daerah-daerah kantong-kantong kemiskinan yang sangat rentan merekrut anak-anak menjadi pekerja seks untuk wilayah-wilayah parisiwsata
Yang penting pula, tambah Sirait, adalah menjalin kerjasama dengan jaringan interpol, misalnya dengan polisi Prancis, yang juga hadir dalam konferensi ini.
Frans van Dijk juga mengimbau penegakan hukum di Eropa. Misalnya turis Belanda yang melakukan pedofilia akan ditindak dan dihukum kalau pulang ke Belanda. Banyak orang mengatakan seorang pedofilia Eropa, dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Asia, tapi kalau pulang ke negara asal, orang tersebut akan dibebaskan dari hukuman.
Frans van Dijk: Orang di Asia mengatakan, pedofilia di Eropa tidak mendapat hukuman yang setimpal. Di Asia mereka bisa dijatuhi hukuman 10-15 tahun penjara. Sementara di Eropa hukuman jauh lebih ringan. Sangatlah penting, pelaku kejahatan ditindak secara hukum.
Berantas pelacuran anak
Selain itu salah satu penyebab banyaknya anak-anak terlibat pelacuran adalah kemiskinan. Masalah ini harus ditangani di tingkat pemerintah. Terre des Hommes misalnya membantu dari segi keuangan. Selain itu orang tua juga dibantu membayar uang sekolah, sehingga anak-anak mereka tidak putus sekolah.
Frans van Dijk : Satu hal yang kami lakukan untuk anak-anak yang terpaksa drop out karena tidak ada biaya, karena orang tuanya tidak mampu membayar uang sekolah, mereka mendapat tunjangan finansial agar dapat kembali ke bangku sekolah. karena anak-anak yang tidak bersekolah ini kemudian berkeliaran di jalanan, dan mereka kemungkinan besar akan menjadi mangsa pelacuran anak.
Terre des Home juga mau memberikan bimbingan kepada para korban supaya berani mengadu ke polisi. Pemberian informasi tentang pedofilia dan pelacuran anak-anak sangat penting untuk menangani kasus ini.
Tindakan lain yang bisa diambil adalah bekerjasama dengan biro-biro perjalanan. Melalui mereka, diupayakan agar hotel-hotel tidak mengizinkan para tamunya membawa anak-anak ke kamar.
Walhasil banyak langkah-langkah yang bisa diambil untuk memberantas pelacuran anak-anak. Yang terpenting adalah penegakan hukum. Tapi kendalanya adalah penegakaan hukum di negara-negara ASEAN sangat lemah
source : Radio Nederland
Provided by
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA
Yudhasmara Foundation
Address : JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
Phone : 62(021) 70081995 – 5703646
email : judarwanto@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.wordpress.com/
Foundation and Editor in Chief
Dr Widodo Judarwanto
Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia Network Information Education Network. All rights reserved.
Filed under: c.pelacuran anak Tagged: | Konferensi Pemberantasan Pelacuran Anak sexual abise neglect
.jpg)









