40.000 Anak Korban Eksploitasi Seks

 

Berbagai pihak perlu meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan hasil riset UNICEF yang menyebutkan ada sekitar 40.000 anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Kondisi ini perlu diwaspadai, karena ada kecenderungan terjadi peningkatan meskipun peningkatan itu tidak selalu memiliki korelasi positif dengan perkembangan industri pariwisata di negara ini


Seiring dengan berkembangnya fenomena ESKA tersebut, pihak pariwisata perlu mengantisipasi melalui serangkaian program mengingat posisi pariwisata dalam konteks ESKA adalah sebagai faktor antara. Artinya, pariwisata kerap dimanfaatkan sebagai akses yang mudah untuk melakukan tindakan kejahatan ESKA.

Pada umumnya yang melatarbelakangi terjadinya ESKA adalah faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, pemenuhan pola gaya hidup, trauma di masa lalu (kekecewaan), kekerasan atau perkosaan dan keterpaksaan. Secara umum tiga macam kegiatan ESKA yang sering terjadi yakni prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak (trafficking). Dari ketiga macam ESKA itu yang sering terjadi adalah kasus pedofilia.

 

Praktik pedofilia di Indonesia mulai ramai dibicarakan sekitar sepuluh tahun terakhir. Pernikahan orang dewasa dengan anak di bawah usia pun sudah sejak dulu merebak dimana-mana. Meskipun kadang sulit dicari batasan apakah hal yang normal atau pedofilia. Beberapa kasus praktek kejahatan pedofilia mulai sering dilaporkan, khususnya dari aktivis LSM Perlindungan Anak. Apalagi dalam beberapa kasus yang terkuak para pelaku pedofilia itu adalah warga negara asing. Tidak heran di daerah-daerah wisata Indonesia yang sering dikunjungi wisatawan asing dijadikan surga praktik pedofilia. Biasanya mereka mengelabuhi anak-anak dengan memberikan uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan. Terkadang anak diangkat sebagai salah satu anak asuhnya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pekerja sosial LSM.


Budaya masyarakat di daerah masih menganggap anak sebagai hak pribadi yang dapat diperlakukan sesuai kehendak anak dan orang tua.
Padahal dalam konvensi hak anak, setiap orang memiliki hak untuk menentukan keinginannya dan berhak dilindungi dari ancaman kekerasan fisik maupun kekerasan seksual sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Fenomena lainnya dari kasus anak, terjadinya perdagangan manusia/anak baik antarpulau maupun antarnegara dengan menggunakan identitas dan paspor palsu. Saat ini ada modus operandi baru lagi untuk kasus traficking anak yakni keterlibatan pihak yayasan panti asuhan

 

Melihat kenyatan kehidupan sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering dibaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. ESKA adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Kaum pendukung ESKA harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya.

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

PEDOFILIA, SINGA BERBULU DOMBA :

  • WASPADAI TINGKAH MANIS DAN BAIK DARI KAUM PEDOFILIA YANG SETIAP SAAT MENGANCAM ANAK INDONESIA
  • PEDOFILIA BERKEDOK DONATUR, DERMAWAN, AGAMA, PEMBERI BANTUAN UANG DAN SEBAGAINYA, SEKALI LAGI WASPADAI….
.
Provided by
DR WIDODO JUDARWANTO
SAVE INDONESIAN CHILD FROM PEDOPHILIA AND SEX ABUSE
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email :
cfc2006@hotmail.com, allergyonline@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/
FACT I : Paedofil Australia : Charlie Suka Tolong Tetangga

 

sumber : detikNews

–>Jakarta – Tersangka kasus paedofilia Charles Alfred Barnett di mata karyawan dan tetangganya merupakan sosok penolong. Mereka tidak menemukan yang aneh dari perilaku Charlie, panggilan akrabnya.”Dia itu baik, sosialisasinya baik. Dia kasih kesempatan saya kuliah, dia biayai saya. Walaupun saya Muslim dia Katolik, dia suruh saya salat,” kata karyawan Charlie, Iin Sholihin, dalam sidang penetapan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008).Iin yang duduk di semester IV Universitas Nasional, dipekerjakan Charlie di Lembaga Bahasa Inggris Expression. Dia meminta majelis hakim tidak mengekstradisi bosnya itu ke Australia.”Saya mohon dengan sangat, Pak Hakim, agar mengambil keputusan sebaik-baiknya karena menyangkut nasib saya. Saya ingin tetap bekerja dan kuliah,” pintanya.Hakim Syafrulloh Sumar bertanya. “Kalau Charlie nggak di sini kan masih bisa dikirimi uang kuliah,” kata dia.”Tapi saya nggak bisa kerja, Pak,” sahut Iin.Tetangga Charlie, Ujang dan Ilham Maulana juga bersaksi. Ujang yang tukang ojek mengaku banyak ditolong Charlie.”Anak saya lima, kerja saya ngojek. Saya suka minta kerjaan sama dia. Potong rumput, tanam pohon. Kalau ada kebutuhan mendesak, saya dibantu. Yang butuh uang dibantu tanpa jaminan apa-apa,” kata Ujang.Selama bertetangga dengan Charlie, tidak ada yang mencurigakan dari pria 60 tahun itu. Ilham dalam kesaksiannya mengaku disekolahkan Charlie dari SMP sampai lulus STM.”Charlie tidak aneh-aneh, biasa saja,” pungkasnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis 24 April 2008 dengan agenda penetapan ekstradisi.
FACT II : Banyak Pedofil Berkedok Donatur
sumber : gatra
Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika mengungkapkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan, modus kaum pedofil warga asing dalam melancarkan aksinya, berpura-pura menjadi seorang donatur.”Awalnya, mereka memang menyerahkan sejumlah bantuan kemanusiaan kepada anak-anak kurang mampu di Pulau Dewata. Tetapi ujung-ujungnya, mereka berbuat jahat, yakni melancarkan aksi pedofilia,” katanya, di Denpasar, Selasa.Kapolda mengungkapkan, sebelum berhasil menggaet sejumlah korban, biasanya pedofil “bule” terlebih dahulu mendirikan sebuah yayasan atau foundation yang berkedok sosial.Bersamaan dengan itu, para pengelola yayasan tersebut mulai bergentayangan mencari mangsa, yakni mengumpulkan para bocah kurang mampu dengan iming-iming memberi bantuan.”Memang, bantuan biaya pendidikan, makan, minum bahkan pakaian, sempat mereka serahkan. Namun, ujung-ujungnya itulah yang jahat, yakni mereka memperkosa bocah-bocah di bawah umur itu,” kata Kapolda dengan nada geram.Karenanya, Kapolda mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam menerima uluran tangan dari para anggota foundation yang belum jelas keberadaannya.”Memang sih tidak semua foundation bermaksud jelek, banyak yang baik. Namun, ya..itu tadi, harus lebih berhati-hati,” ujarnya, menambahkan.Irjen Pastika mengungkapkan, beberapa kasus pedofilia yang umumnya melibatkan orang asing di Bali, diketahui bahwa mereka terlebih dahulu harus tampil sebagai “pahlawan penyelamat” anak-anak kurang mampu di beberapa daerah.Setelah itu, baru kedok mereka mulai terbongkar, yakni sebagai manusia bejat yang telah melakukan hubungan seksual secara paksa terhadap anak-anak di bawah umur, katanya.
Menyinggung tersangka Heller Michele Rene (56), warga negara Prancis yang diduga terlihat kasus pedofilia di sejumlah negara, Kapolda menyebutkan, kuat dugaan kalau buronan Interpol itu juga sempat menebar “bantuan” di Bali.”Kita masih selidiki, sejauh mana keterlibatan Rene dalam kasus pedofilia di Bali,” ucapnya.Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menambahkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, belakangan “tercium” kalau buronan Interpol tersebut juga terlibat aksi pedofilia Bali.Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga bocah di bawah umur di daerah Karangasem, yang telah “disetubuhi” secara paksa oleh tersangka Rene.Sehubungan dengan petunjuk baru itu, Rene yang semula direncanakan untuk diberangkatkan ke Prancis, terpaksa harus ditunda dalam wantu yang belum dapat ditentukan.”Setelah perkaranya selesai diusut tuntas di Bali, baru kemungkinan yang bersangkutan diberangkatkan ke Prancis,” ucapnya.
Di Prancis dan AS Rene yang buronan polisi dunia, ditangkap polisi Bali hari Rabu (9/3) lalu di tempatnya menginap, Bungalow Meditasi, di daerah Abang, Kabupaten Karangasem.Menurut Reniban, penangkapan terhadap si “bule” dilakukan setelah pihaknya sempat menerima faksimili dari Kedubes Perancis di Jakarta, yang menyebutkan bahwa Rene merupakan buronan pihak Interpol.Faks senada, juga diterima polisi Bali dari pihak NCB Interpol di Jakarta, yang mengungkapkan bahwa Rene menjadi buronan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pedofilia, yakni melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, di Prancis dan Amerika Serikat (AS).Petugas pada Ditreskrim Polda Bali menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, warga Prancis tersebut diketahui pertama kali datang ke Bali tahun 1996, kemudian sempat kembali ke negaranya, dan baru ke Pulau Dewata lagi pada 1997.Di penghujung tahun tersebut, Rene tercatat membeli sebidang tanah seluas 43 are (4.300 M2) di daerah Lovina, Kabupaten Buleleng, yang kemudian dibangun vila yang diberi nama “Tourille Villa”.Belakangan, pemilik “Tourilla Villa” tersebut diketahui sebagai buronan polisi dunia, sehingga Polda Bali yang melakukan pelacakan akhirnya menemukan dan menangkap Rene di daerah Abang, Kabupaten Karangasem.Setelah ditangkap, menyusul ditemukan bukti-bukti baru bahwa Rene juga terlibat aksi pedofilia terhadap tiga bocah di daerah Karangasem, sehingga tersangka urung diberangkatkan ke Perancis atau AS.Untuk pengusutan lebih lanjut, warga negara Negeri Mode itu, kini ditahan oleh pihak Polda Bali di Denpasar.
FACT III : IMING-IMING UANG 1.5 DOLAR, Mantan Diplomat Terjerat Paedofilia di Bali
sumber : GloriaNet
Otoritas Australia bekerja sama dengan polisi Indonesia menyelidiki kasus tuduhan paedofilia yang dilakukan seorang mantan diplomat Australia untuk Jakarta, demikian Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Alexander Downer, Senin (19/1).William Stuart Brown (52), mantan diplomat Australia untuk Indonesia, ditangkap di Karangasem, Bali, pada 5 Januari lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki berusia 15 dan 13 tahun. Demikian berita yang dilansir Suara Pembaruan.Polisi Indonesia, Minggu (18/1) mengatakan, mereka bisa menghindari tuntutan pelecehan seksual itu jika otoritas Australia memberi banyak informasi mengenai Brown. Tapi, Menlu Downer mengatakan, Polisi Federal Australia juga akan bertindak jika mereka memiliki bukti yang cukup tentang Brown. “Polisi federal sudah menginterogasinya dalam beberapa kali pertemuan rahasia, hasil kerja sama dengan polisi Indonesia,” kata Downer kepada Radio Australia, ABC, Senin.Nama Brown ternyata telah menjadi salah satu fokus Polisi Federal Australia, ketika mengeluarkan peraturan baru tentang memerangi turisme seks, kata seorang juru bicara polisi Australia. Dijelaskan, pada 2002, Australia mengeluarkan undang-undang menindak tegas semua pelaku pedofilia seperti tur seks ke negara-negara lain.Tindakan tercela Brown mendapat respon cukup besar dari beberapa media massa Australia. The Sydney Morning Herald dalam laporannya, Senin mencatat, di Gelumpang, Bali, dua anak laki-laki menceritakan bahwa tahun lalu mereka bertemu Brown di sebuah tempat tinggal sang diplomat. “Dia (Brown) mengajak kami ke sungai dan meminta bermain bersama dan kemudian memberi kami uang. Kami kemudian dipaksa (berhubungan seks),” kata IB, salah satu korban yang berusia 15 tahun.IB dan IMS – korban lain yang berusia 13 tahun – mengaku, Brown yang kini dipenjara membayar masing-masing $1,50 dan $ 3 untuk berhubungan seks di sebuah bukit di pesisir pantai berpasir hitam di Bali itu.Beberapa bulan belakangan, IB merasa tak enak badan. Orang tuanya membawa anak itu ke rumah sakit. Selang beberapa hari, polisi menuju tempat tinggal Brown di sebuah bukit yang ditumbuhi banyak pohon pisang dan kelapa. Polisi dengan mudah membekuk mantan karyawan salah satu badan donatur Australia untuk Jakarta, AusAID.
Pejabat polisi Karangasam, Kombes Pol Martanto Minggu mengatakan, Brown dituduh melakukan pelecehan seksual dengan dua anak laki-laki di Jasi, sebuah pantai terpencil di Bali, sebanyak 10 kali. Delapan tahun lalu, Brown juga pernah dituduh melakukan tindak kejahatan yang sama di Lombok.
FACT IV : Syekh Nikahi Bocah : Peadophilia Berkedok Agama dan dermawan
sumber : detikNews

–>Jakarta – Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi bocah-bocah di bawah umur. Menurut keterangan warga dan kalangan dekat Syekh Puji, saat ini baru Lutfiana Ulfa yang sudah dinikahi. Gadis berusia 12 tahun tersebut telah dinikah siri pada 8 Agustus 2008. Sementara dua bocah lainnya, akan dinikahi dalam minggu-minggu ini.Nantinya, istri-istrinya tersebut akan dikumpulkan Syekh Puji di lingkungan ponpes Miftahul Jannah, miliknya. Di lingkungan ponpes setiap istri akan punya tugas masing-masing. Misalnya istri pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan tersebut Ulfa duduk sebagai general manager.Begitu juga dua gadis cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya, kata Syekh Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki. “Mereka bakal mengurusi usaha yang saya miliki. Makanya akan saya didik,” jelas Puji.’Kumpul-kumpul bocah’ ala Syekh Puji sekalipun mendapat kecaman LSM perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membuat Syekh Puji bergeming. Pria brewokan ini mengaku kalau langkahnya sesuai dengan ajaran agama.Tapi menurut pandangan Dosen Psikologi Politik Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk alasan itu hanya sebagai tameng belaka. Sebab secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap peadophilia.”Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai ketertarikan kepada anak di bawah umur,” jelasnya kepada detikcom.Pengidap penyakit ini, kata Hamdi, punya ciri-ciri antara lain, ia punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh berbeda.Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani, istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun. Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis berusia 12, 9, dan 7 tahun.Rektor UIN Jakarta, Prof. Azumardi Azra juga sependapat dengan Hamdi Muluk. Menurutnya, agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh Syekh Puji. “Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak,” jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai sanksi hukum. Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP. Namun bisakah syekh dipidanakan?”Seharusnya bisa. Polisi harusnya melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” jelas pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom.
Kendala polisi, imbuh Bambang, hanya di pihak keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, polisi harus melibatkan LSM, seperti Komnas Perlindungan Anak untuk menjadi jembatan. Yang terpenting anak-anak tersebut bisa diselamatkan. Sebab bila hal pernikahan anak-anak di bawah umur dibiarkan, UU Perlindungan Anak jadi tidak berarti.Padahal di negara liberal seperti Amerika perlindungan terhadap anak mendapat perhatian sangat serius. Misalnya kasus sekte poligami di Texas, Amerika. Sekte yang dipimpin Warren Jeffs merupakan pecahan gereja Mormon yang penganut poligami.Meski Warren dan pengikutnya selalu memakai dalil agama terkait aktivitasnya, namun April 2008 lalu, Warren dan pengikutnya ditangkap karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Departemen Keselamatan Publik Texas dalam pengeledahan di area ranch (peternakan) milik sekte poligami menemukan 400 anak-anak di lokasi tersebut. Mereka sengaja dipelihara di ranch tersebut untuk mau melakukan hubungan seks saat memasuki masa pubertas.
Otoritas setempat juga mendapati bukti kalau anak gadis berusia 13 tahun dinikahkan secara spiritual kepada pria yang sudah mempunyai beberapa istri. Selain itu sejumlah gadis muda yang hamil dan baru melahirkan juga ditemukan di kompleks tersebut.Apakah prilaku Syekh Puji bisa dikategorikan seperti sekte poligami di Texas? Mungkin jauh berbeda. Tapi yang jelas, Syekh Puji telah melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.Krimonolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi kalau sudah mengetahui pernikahan Syekh Puji dengan gadis di bawah umur harus segera beraksi. “Polisi harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” tegasnya.

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

PEDOFILIA ANCAM ANAK INDONESIA

dr Widodo Juidarwanto SpA
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA
Yudhasmara Foundation

Kiai kaya raya, Syekh Puji mengaku akan menikahi dua bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus dengan Lutfiana Ulfa, 12 tahun.(Kompas,24 oktober 2008). Kasus pernikahan dengan anak di bawah usia tersebut dalam beberapa saat ini marak dibicarakan berbagai kalangan. Lutfiana Ulfa adalah sebuah gambaran memilukan sekian banyak anak Indonesia yang menjadi korban kenistaan orangtua. Nada miring mengarah pada Syekh Puji, benarkah ia seorang pedofilia ?

Kekerasan dan kejahatan seksual sering dilakukan oleh penderita dewasa yang mengalami kelainan seksual. Kelainan seksual adalah cara yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan jalan tidak sewajarnya. Cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah dengan menggunakan objek seks yang tidak wajar. Salah satu bentuk kelainan seksual yang ada di masyarakat adalah parafilia. Parafilia merupakan gangguan seksual yang ditandai oleh khayalan seksual yang khusus dan desakan dan praktek seksual yang kuat, yang biasanya berulang kali dan menakutkan bagi seseorang.

Beberapa jenis parafilia adalah ekshibisionisme, fetihisme, frotteurisme, pedofilia, masokisme seksual, sadismeseksual, veyourisme atau fetihisme transvestik. Pedofilia merupakan salah satu jenis parafilia yang lebih sering terjadi. Meskipun kasusnya cenderung meningkat sampai saat ini belum ada data yang akurat tentang angka kejadian penderita yang mengalami gangguan tersebut. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual terhadap anak tidak sedikit. Anak yang sedang tumbuh dan berkembang akan menjadi korban baik secara psikis dan fisik.

Pedofilia
Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun baik pria maupun wanita, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak.

Secara sekilas praktek pedofilia di Indonesia dianggap sebagai bentuk perilaku sodomi. Akan tetapi kalau dilihat lebih jauh sangatlah berbeda. Karena terkadang penderita pedofilia bukan hanya dari kaum lelaki tetapi juga mengenai kaum perempuan dimana mereka tidak hanya tertarik pada lawan jenis. Korbannya pun bisa jadi anak laki-laki maupun perempuan.
Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.

Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Anak-anak yang terlibat dalam pedofilia, 2 – 3 diantaranya dalam aktivitas seksual tersebut bersifat koperatif terhadap orang dewasa yang sama maupun bukan. Meskipun demikian sikap koperatif anak-anak ini lebih dikarenakan perasaan takut dibanding ketertarikan terhadap seks itu sendiri.

Aktivitas seks yang dilakukan oleh penderita pedofilia sangat bervariasi. Aktifitas tersebut meliputi tindakan menelanjangi anak, memamerkan tubuh mereka pada anak, melakukan masturbasi dengan anak, dan bersenggama dengan anak. Jenis aktivitas seksual lain yang dilakukan juga bervariasi tingkatannya, termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing, atau alat kelamin laki-laki. Orang dengan pedofilia seringkali merasionalisasikan dan beralasan bahwa perilakunya merupakan hal sifatnya mendidik, dan anak-anak tersebut juga mendapat kepuasan seksual, atau anak-anak itu sendiri yang menggoda.

Sedangkan kasus Syekh Puji, tampaknya berlindung pada sisi agama yaitu pengalaman Nabi Muhamad SAW. Namun, sangat berbeda dengan nabi, beliau baru mencampuri istrinya setelah akil balik. Tampaknya rasionalisasi yang irasional tersebut sekedar menutupi kelainan yang sering terjadi pada beberapa penderita pedofilia.

Aktivitas seksual melibatkan anak dari anggota keluarga sendiri ataupun anak-anak lain. Korban dari penganiayaan seks ini biasanya diancam untuk tidak membeberkan rahasia. Seringkali orang dengan pedofilia sebelumnya melakukan pendekatan terhadap anak, seperti melibatkan diri dengan wanita yang memiliki anak-anak, menyediakan rumah yang terbuka pada anak-anak, sesama orang pedofilia bertukar anak ataupun penculikan anak dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, kesetiaan, maupun kasih sayang anak tersebut, sehingga anak tersebut dapat menjamin rahasia.

Pengaruh pada anak
Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelaminpun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan.

Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat. Trauma psikis tersebut sampai usia dewasa akan sulit dihilangkan. Dalam keadaan tertentu yang cukup berat bahkan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan dan berbagai kelainan patologis lainnya yang tidak ringan. Dalam keadaan ini pendekatan terapi sejak dini mungkin harus segera dilakukan. Secara sosial, baik lingkungan keluarga atau lingkungan kehidupan anak kadang merasa diasingkan dengan anak sebaya dan sepermainan. Beban ini dapat memberat trauma yang sudah ada sebelumnya.

Ancam anak Indonesia
Praktik pedofilia di Indonesia mulai ramai dibicarakan sekitar sepuluh tahun terakhir. Pernikahan orang dewasa dengan anak di bawah usia pun sudah sejak dulu merebak dimana-mana. Meskipun kadang sulit dicari batasan apakah hal yang normal atau pedofilia. Beberapa kasus praktek kejahatan pedofilia mulai sering dilaporkan, khususnya dari aktivis LSM Perlindungan Anak. Apalagi dalam beberapa kasus yang terkuak para pelaku pedofilia itu adalah warga negara asing. Tidak heran di daerah-daerah wisata Indonesia yang sering dikunjungi wisatawan asing dijadikan surga praktik pedofilia. Biasanya mereka mengelabuhi anak-anak dengan memberikan uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan. Terkadang anak diangkat sebagai salah satu anak asuhnya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pekerja sosial LSM.

Pada tahun 1995 Kapolda Bali saat itu Irjen Pol Made Mangku Pastika mengungkapkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan, modus kaum pedofil warga asing dalam melancarkan aksinya, berpura-pura menjadi seorang donatur. Karenanya, Kapolda mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam menerima uluran tangan dari para anggota foundation yang belum jelas keberadaannya. Menurut Profesor LK Suryani, Direktur LSM Committee Againts Sexual Abuse (CASA) Bali menyatakan adanya petunjuk kuat bahwa kaum pedofilia telah menjadikan Bali sebagai salah satu daerah tujuan mereka. Terbukti dengan banyak beredarnya foto-foto anak-anak Bali di Internet. Bahkan kasus praktik pedofilia juga pernah terjadi di Lombok, Batam, Medan, Ujung Pandang dan Surabaya.

Dilihat dari berbagai bentuk karakteristik perbuatan kaum pedofilia bisa dikatakan anak-anak dieksploitasi sebagai korban. Anak-anak sebagai korban mestinya dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus, terutama di bidang hukum. Secara juridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya atau pelakunya. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku.

Akan tetapi hukum di Indonesia yang menjerat pelaku praktik pedofilia tidaklah serius. Sehingga hukuman bagi kaum pedofil seperti halnya Wiliam Stuart Brown (52 tahun) asal Australia tidak setimpal dengan yang telah diperbuat dan resiko rusaknya masa depan para korban. Bahkan Mario Manara (57 tahun) turis asal Italia yang terbukti melakukan praktik pedofilia hanya dijatuhi hukuman penjara kurang dari setahun. Brown William Stuart alias Tony, 52, terpidana kasus pedofilia, diputus menggunakan UU No 13/2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus Tony, mantan diplomat Australia, boleh dikata merupakan kasus pedofilia kedua yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai “keganasan” si Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya.

Melihat kenyatan kehidupan sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering dibaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. Pedofilia adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Kaum Pedofilis harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta dan instasi pemerintah harus bahu membahu tiada henti bekerjasama melawan dan melindungi anak Indonesia dari ancaman segala kekerasan terutama pedofilia. Para orangtua harus selalu waspada dan hati-hati terhadap singa berbulu domba seorang pedofilia.

 

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

 

Agar Polisi Makin Mudah Menangkap Pedofil

sumber, Kompas

JAKARTA, KCM – Nyatanya, kegiatan ber-chatting ria yang makin digandrungi banyak kalangan muda menjadi lahan subur bagi kejahatan pedofilia. Polisi, seperti diungkapkan Komisaris Besar Petrus Reinhart Golose, menengarai para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak banyak “mencari” korbannya lewat media interaktif seperti itu.
“Lagi, mana tahu kita kalau yang kita ajak chatting adalah pelaku kejahatan? Kan mereka pakai nama lain kalau chatting,” kata Kepala Unit Informasi Teknologi & Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) itu.
Apa yang diungkapkan Petrus dalam perbincangan bersama pers yang difasilitasi Microsoft Indonesia pada Rabu (22/8) memang mewakili keprihatinan banyak pihak, termasuk polisi tentunya, atas makin maraknya kejahatan pedofilia di tanah air. Sebab, seturut catatan Ron O’grady (2001), pedofilia memiliki tiga ciri ekstrim dibandingkan kejahatan seksual lain. Selain doyan berusaha sekuat tenaga mencari sekaligus menguasai aspek kehidupan korban, pelaku kejahatan ini pun biasa mafhum dengan kemajuan teknologi informasi.
“Pelaku pedofilia cenderung menyimpan dokumentasi korbannya dengan rapi, seperti foto, video, catatan, atau rekaman percakapannya dengan korban,” catat O’grady mewanti-wanti.
Artinya, risiko kejahatan pedofilia seiring dengan pertumbuhan penyebaran teknologi di masyarakat. Padahal, statistik pengguna internet di dunia per 30 Juni 2007 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 14 negara pengguna internet tertinggi di dunia. Dengan peningkatan pengguna hingga 900 persen pada periode 2000-2007, Indonesia, boleh dikata, rawan akan tindak kejahatan eksploitasi anak lewat internet.
CETS
Maka, bertolak dari makin melambungnyanya jumlah kasus yang masuk dalam kategori eksploitasi anak tersebut, sejak setahun lalu, Microsoft mengaplikasikan Child Exploitation Tracking System (CETS) di Indonesia. Didedikasikan kepada Polri, Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan kedua di dunia yang menggunakan sistem ini. Kanada adalah negara pertama di dunia yang mengaplikasikan CETS.
CETS merupakan sistem berbasis jaringan yang dikembangkan oleh Kepolisian Kanada, para ahli penegak hukum internasional, dan Microsoft untuk membantu agen-agen kepolisian dalam berbagi dan menganalisa informasi guna melacak para predator anak online. Saat inisiatif ini dimulai pada tahun 2003, para teknisi Microsoft bekerja sama dengan penegak hukum di Kanada untuk merancang dan menyesuaikan piranti lunak yang memungkinkan pihak kepolisian dapat berkomunikasi satu sama lain secara real time antar kota dan negara.
Pengembangan CETS awalnya berdasarkan permintaan dari email pribadi Detektif Sersan Paul Gillespie, dari Kepolisian Toronto, Kanada kepada Chairman dan Chief Software Architect Microsoft Bill Gates pada Januari 2003. CETS secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 28 Juni 2006. Peluncuran CETS di Indonesia merupakan kolaborasi kerja sama tidak saja dengan Kepolisian Negara RI, namun juga dengan Kedutaan Besar Australia, Kanada dan Amerika Serikat untuk Republik Indonesia.
Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) telah menjadi instrument pendorong pengembangan CETS di seluruh departemen Kepolisian Negara RI, membagi jaringan yang diimplementasikan oleh AFP. AFP juga menyediakan fasilitas pelatihan untuk sistem CETS di JCLEC di Semarang.
Pada bulan Oktober 2004, CETS versi beta diuji untuk menghubungkan informasi di sistem komputer Departemen Homeland Security AS ke beberapa investigasi FBI, dengan informasi mengenai pornografi anak di Toronto. Hasilnya, anak perempuan berumur 4 tahun teridentifikasi dan diselamatkan oleh Kepolisian Toronto dari lelaki yang mengambil gambar dan melecehkan dia.
Standar terbuka Di Indonesia, CETS juga digunakan sebagai bagian dari upaya global untuk memberantas eksploitasi anak. Karena itu, untuk mengakomodasi lingkungan kerja yang heterogen, aplikasi ini dibangun menggunakan standar terbuka sehingga aparat penegak hukum dapat saling tukar menukar dokumen dan mengolahnya dengan mudah.
“Microsoft membangun CETS dengan sebuah format dokumen terbuka Open XML yang memungkinkan semua pihak dapat berkolaborasi dan berintegrasi,” kata Drajat Panjawi, Direktur Corporate Affairs, PT Microsoft Indonesia. Menggunakan Open XML, CETS merapikan pengumpulan data secara manual menjadi digital berkenaan dengan penanganan kasus eksploitasi anak.
CETS membawa kekuatan internet keluar dari jangkauan para predator dan membawanya kepada kepolisian. Sistem pelacak seperti ini merupakan contoh nyata integrasi antar penegak hukum dan industri untuk memberantas kejahatan para pedofil yang memanfaatkan internet.
“Sebelum ada CETS, aparat kami harus melakukan sortir secara manual melalui dokumen-dokumen dan foto-foto, sehingga menjadikan kecil kemungkinan untuk bisa berbagi informasi. ” Ujar Petrus R. Golose, Komisaris Besar Polisi, Kepala Unit Cyber Crime (Bareskrim Polri). Adanya format dokumen terbuka Open XML, lanjutnya, mampu mengakomodasi lingkungan kerja Polri yang heterogen.
Secara teknis, file yang dikumpulkan untuk keperluan analisis sebuah kasus dapat dipertukarkan ke berbagai unit kerja kepolisian yang berbeda lokasi tanpa harus meng-install aplikasi CETS secara penuh. Karena formatnya yang terbuka (Open XML) dan ditampilkan di sebuah jaringan intranet, data di CETS dapat diakses dengan menggunakan platform apapun dan dari manapun. Berbekal smart card alias kartu pintar, seorang penyidik polisi dalam kasus pedofilia, bisa langsung memperoleh data yang diperlukan.
“Jadi, kami juga bisa mengambil keputusan cepat untuk kasus-kasus seperti ini,” kata Petrus. Namun, masih dalam segala keterbatasan akses internet berikut sumber daya aparat kepolisian, setidaknya, sudah delapan kepolisian daerah (polda) yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang mengadopsi CETS. Sementara, server-nya ditempatkan di Markas Besar (Mabes) Polri.
Cuma, seperti diingatkan Petrus, CETS dengan segala kelebihannya, pada satu sisi lain tidak membuat polisi serta-merta menangkap pelaku kejahatan pedofilia. Ditambah dengan sifatnya yang cenderung transnasional, penangkapan hingga proses hukum pelaku kejahatan ini tetap harus melalui prosedur-prosedur manual yang acap melibatkan jaringan interpol hingga pemerintah negara-negara bersangkutan.

 

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

7 Anak Korban Pedofilia

sumber : Kompas

Tujuh anak jalanan laki-laki berusia 10-16 tahun mengadu ke Sentra Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya .
Anak-anak itu melaporkan lelaki berkewarganegaraan asing yang melakukan kejahatan penyimpangan seksual terhadap mereka.
Penyimpangan seksual dengan mengeksploitasi anak-anak itu (pedofilia) diduga dilakukan Mr P sejak tiga tahun lalu. Hanya saja peristiwa tersebut baru terungkap 2 Agustus lalu ketika dua anak calon korban kabur saat dipaksa memenuhi hasrat penyimpangan seks Mr P.
Menurut Dewan Pendiri Jakarta Centre for Street Children, Andri Cahyadi, kejahatan penyimpangan seksual dengan korban anak-anak itu dilakukan dengan imbalan sejumlah uang. “Mereka diberi Rp 65.000-Rp 75.000,” ungkap Andri, Jumat .
Dia menegaskan bahwa kejahatan seperti itu tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak mental anak, selain masalah ketagihan uang juga perilaku seks menyimpang. “Sejak menjadi korban itu, sejumlah anak yang kami dampingi terlihat melakukan kegiatan seks menyimpang,” ungkap Andri. Dia berharap polisi serius menyikapi kejahatan seksual yang mengeksploitasi anak- anak ini.

 

Kabur
Terungkapnya dugaan pedofilia oleh Mr P tersebut berawal saat dua anak binaan Jakarta Centre for Street Children, Jakarta Pusat, dijemput seorang anak berusia 18 tahun.
Keduanya, sebut saja Kaka dan Raka, dijemput dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berboncengan bertiga menuju rumah Mr P. Awalnya mereka ditawari pekerjaan, tetapi sesampai di sana malah disuruh mandi dan menunggu di ruang tamu. “Lalu mereka dipaksa masturbasi,” kata Andri.
Dari hasil penelusuran, ternyata tidak hanya Kaka dan Raka yang menjadi korban. Lima teman mereka lainnya juga mengaku pernah diberi uang Rp 65.000-Rp 75.000 asal mau mengikuti kemauan Mr P. Anak-anak yang lain dibujuk agar mau lebih jauh lagi.
Menurut keterangan korban pedofilia, pada saat melakukan penyimpangan seksual itu Mr P kerap merekam setiap adegan yang dia lakukan. Mereka juga bercerita bahwa anak-anak itu selalu diminta mandi dulu. Selesai menyalurkan hasratnya, Mr P biasanya membujuk anak-anak korbannya untuk mencarikan teman lainnya.
“Kami yakin korbannya tidak hanya tujuh anak, tetapi bisa lebih banyak lagi,” katanya.

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

Seorang “Bule” Pedofilia Jadi Buronan Polisi Bali

Denpasar (ANTARA News) – Malfatti Di Nonte Tretto (61), “bule” warga negara Italia yang diduga kuat telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia) menjadi buronan polisi di Bali.Petugas pada Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Jumat mengungkapkan, “bule” yang selama ini menetap di Jalan Batursari Sanur itu hingga kini masih menjadi buronan atas dugaan telah melakukan aksi pedofilia.Berkali-kali tempat itu disanggongi sejak polisi menerima laporan tentang adanya beberapa bocah yang telah menjadi korban nafsu bejat tersangka Tretto, dan rumah bertembok cukup tinggi itu selalu kosong.

Polisi menduga Tretto telah kabur ke luar Bali sejak kaki tangan tersangka, SN (18), remaja asal Lumajang, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (19/9).Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Putu Gunawan, membenarkan kalau pihaknya kini masih memburu warga berkebangsaan Italia yang diduga kuat adalah pedolifia yang meresahkan penduduk Bali.Perbuatan “bule” yang tercatat telah sejak lama menetap di Pulau Dewata itu terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan seringnya ada pemuda yang membawa beberapa bocah ke tempat tinggal Tretto.Dari hasil penyelidikan, dua bocah yang selama ini menjadi korban aksi pedofilia Tretto, yakni IKSY (13) dan IGYR (15), berhasil ditelusuri dan dimintai keterangan polisi.Polisi menyebutkan, dari keterangan dua bocah yang tinggal tidak jauh dari rumah Tretto itulah akhirnya berhasil ditangkap SN, kaki tangan si “bule” dalam upaya mencari mangsanya.Kepada petugas, SN mengaku selama ini menjadi suruhan Tretto dalam mencari para korban untuk dibawa ke rumah Tretto. Bocah IKSY dan IGYR merupakan dua korban hasil buruan dan bujukan SN untuk kemudian dapat diserahkan kepada Tretto.

SN mengaku setiap kali menyerahkan para bocah untuk digauli di rumah tersangka, dirinya selalu mendapat imbalan uang baik dari Tretto maupun dengan cara memaksa meminta uang dari para korban.Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka SN kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Denpasar Selatan, sedangkan Tretto dan beberapa kaki tangannya yang lain, masih dalam pengejaran polisi.

 

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

KORBAN PEDOFILIA DI BALI TERUS BERTAMBAH

 Denpasar – Korban pencabulan dan pedofilia WN Australia Granfield Philip Robert (61) terhadap pelajar di Buleleng, Bali terus bertambah. Tersangka dijerat tindak pidana pedofilia karena ada korban yang berusia di bawah umur.Sebelumnya, jumlah korban sebanyak dua, yaitu NS (18) dan WR (16). Namun, dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban bertambah lagi dua orang, yaitu D (18) dan S (16).”Dari pemeriksaan para korban, kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kita akan terus melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Rudolf Albert Rodja di Mapolres Buleleng, jalan Pramukan, Singaraja, Jumat (8/8/2008).

Polisi menduga jumlah korban akan terus bertambah karena tersangka telah menetap di kawasan Singaraja, Buleleng sejak 10 tahun yang lalu.Tindak pidana pedofilia dan pencabulan terhadap empat korban ini dilakukan di vila tersangka di jalan Tasbih, Singaraja sejak Maret 2008. “Kita tidak percaya dengan pengakuan tersangka bahwa tindak pidana itu hanya dilakukan terhadap empat korban saja,” kata Rudolf.Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pedofilia dan pencabulan. Tersangka dijerat tindak pidana pedofilia dengan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk korban di bawah usia 18 tahun. Serta pasal 289 KUHP subsider 292 KUHP tentang pencabulan untuk korban berusia di atas 18 tahun.

5 Tahun Sembunyi di Bali, Paedofilia Australia Ditangkap

sumber : detikNews

–>Denpasar – Paul FC, warga Australia, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Penangkapan Paul terkait informasi dari Australia yang menyatakan dia terlibat kasus paedofil.Paul ditangkap di rumahnya di kawasan Kuta, Sabtu 12 Juli sekitar pukul 05.45 Wita. Saat ditangkap, Paul tidak melakukan perlawanan sama sekali.Wakil Direktur Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara Rusmana mengatakan, Paul merupakan buronan polisi Australia. Paul diduga terlibat kasus paedofil di Canberra pada 2002 lalu.”Pada 2003, dia kabur ke Indonesia dan menetap di Kuta. Dia menikah dengan wanita lokal dan mempunyai seorang anak. Paul mencari nafkah dengan membuka usaha papan selancar,” kata Erwin di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (16/7/2008).Paul masuk ke Indonesia dengan status legal. Sebab tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukannya. “Saat itu belum ada informasi mengenai statusnya sebagai tersangka. Status tersangka Paul baru dirilis polisi Australia pada Juli ini,” tutur Erwin.Erwin menambahkan, Paul saat ini ditahan di Polda Bali. Dalam waktu dekat dia akan dideportasi ke negara asalnya.”Dia dituding melanggar UU Australia tentang persetubuhan dengan anak berusia 10 hingga 16 tahun dan pencabulan berat,” ungkap Erwin

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

Pelaku Pedofilia Asal Australia Diadili di Bali

Brown William Stuart alias Tony (52), mantan diplomat Australia untuk Indonesia yang didakwa telah melakukan aksi pedofilia terhadap sejumlah korbannya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem-Bali, Rabu (3/3). Sidang yang berlangsung di Amlapura, ibu kota Kabupaten Karangasem, sekitar 82 kilometer timur Kota Denpasar itu, cukup menarik minat sejumlah kalangan untuk menyaksikannya. Akibatnya, ruang sidang seluas kurang lebih 8 X 5 meter, tidak lagi mampu menampung jubelan pengunjung. Penyaksi yang tidak kebagian masuk ruang sidang, terpaksa mengendap-endap di bagian emper gedung pencari keadilan itu. Jaksa Eka Miharta SH, dalam nota dakwaannya menyebutkan, Tony bersalah melakukan aksi pelanggaran seksual terhadap dua korban di bawah umur yang memiliki jenis kelamin sama dengan terdakwa, yakni laki-laki. Korban IBA (15) dan IN (16), keduanya penduduk Desa Blumpang, Kabupaten Karangasem, telah “digauli” dalam beberapa kali oleh terdakwa Tony, sebagaimana layaknya hubungan intim sepasang suami istri. Bedanya, hubungan tersebut dilakukan terdakwa dengan kedua korbannya melalui cara anal seks atau sodomi. Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Tony antara November 2003 hingga awal Januari 2004, didahului dengan adanya upaya bujuk rayu dan iming-iming tertentu. Menurut jaksa, terdakwa yang juga seorang guru bahasa Inggris pada sebuah SLTA bidang kepariwisataan di Amlapura itu, telah berkali-kali memberikan sejumlah uang atau membelikan makanan kepada para korbannya. Melalui cara tersebut, para korban bersedia diajak jalan-jalan dan berenang bersama, antara lain ke pantai Jasi, Kabupaten Karangasem. Di pantai yang pemandangan alamnya cukup menawan itulah, korban IBA dan IN sempat disodomi oleh pedofil asal Cambera, negeri Kanguru tersebut. Namun demikian, perbuatan yang tergolong rapih itu akhirnya terbongkar juga. Pada 6 Januari lalu Tony ditangkap dan diproses polisi. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, serta pasal 292 (jo) pasal 64 KUHP, yakni telah melakukan perbuatan asusila. Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Ketut Suwiga Ariadauh SH mengampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Majelis hakim diketuai Nyoman Sutama SH, menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Penyidangan pelaku pedofilia kali ini, merupakan yang kedua kalinya setelah seorang pedofil asal Roma, Italia, Mario Mannara (57), digiring ke PN Singaraja awal 2002 lalu. Namun, sejumlah pihak sempat menyayangkan, bahwa Mario yang tercatat merenggut sembilan bocah korbannya, hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dan kini telah kembali berkeliaran.

 

 

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

NEWS AND REPORT : SEX ABUSE & PEDOPHILIA IN INDONESIA

Ketua International Criminal Investigative Training Asistence Program (ICITAP) Robert Barlow mengatakan, Bali dan beberapa wilayah lain di Indonesia, tercatat sebagai daerah rawan aksi pedofilia.
Dari data yang berhasil dikumpulkan ICITAP, tercatat sebanyak 318 upaya dilakukan para pedofil untuk dapat mengontak anak-anak di bawah umur di Indonesia, kata Barlow di Denpasar, Kamis (13/04).
Ketika bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol Sunarko DA, Barlow menyebutkan, terkait cukup maraknya aksi tersebut, pihaknya siap membantu tugas-tugas Polri, baik dalam upaya pelacakan para pelaku maupun jaringan yang selama ini dipakai.
Menurut Barlow, para pelaku aksi yang telah mengekploitasi anak-anak di bawah umur tersebut, selama ini diketahui memakai jaringan dunia maya dalam menjerat calon korbannya di Indonesia, termasuk Bali.
Sehubungan dengan itu, Barlow meminta jajaran Polda Bali untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan daya lacaknya terhadap aksi cybert crime (CC) dan human trapicking (HT) yang dilancarkan para penjahat.
Kapolda Sunarko mengakui kalau aksi pedofilia yakni kejahatn seksual terhadap anak-anak di bawah umur, belakangan ini cukup marak di Pulau Dewata.
“Beberapa pelaku untuk kasus itu, telah berhasil kita ringkus. Terakhir, kita tangkap seorang warga negara Australia,” ujar Sunarko.
Paul Thomson (57), seorang pedofil asal Australia, ditangkap di daerah Jimbaran pada Pebruari lalu, setelah petugas mendapat informasi dari Kepolisian Australia (AFP) yang menyebutkan bahwa penduduk Perth itu adalah pelaku kejahatan yang selama ini menjadi buronan.
Thomson diburu pihak AFP setelah di negaranya terungkap sebagai pelaku aksi pedofilia, yakni kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Diperoleh keterangan bahwa Thomson telah cukup lama berada di Pulau Dewata dengan bekerja sebagai tenaga pengajar atau pelatih di bidang olahraga cricket di kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup, ketika itu juga Thomson dideportasikan ke negaranya lewat Bandara Ngurah Rai Bali.

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved

Kasus Syekh Puji Bukan Semata Nikah Siri

sumber : kompas

SEMARANG, SABTU — Kasus pemeriksaan terhadap Syekh Pujiono Cahyo Widianto (43), warga Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, oleh Kepolisian Kabupaten Semarang, bukan semata soal kasus nikah siri. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran pernikahan di bawah umur.

“Jadi harus bisa dibedakan mengenai soal nikah siri dengan kasus Syekh Pujiono. Nikah siri itu pernikahan yang sah selama tidak melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia pernikahan perempuan yakni 16 tahun,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, KH Achmad Darodjie, Sabtu (7/3) di Semarang.

Hal ini disampaikan Achmad menanggapi pemeriksaan Syekh Puji, pengusaha kuningan asal Desa Bedono di Ungaran. Kyai dan pengusaha eksentrik Syekh Pudjiono kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Semarang, terkait pernikahan kontroversial dengan gadis di bawah umur Latviana Ulfa usia 12 tahun.

Menurut KH Achmad Darodji, menikah siri diperbolehkan selama pengantinnya memenuhi syarat yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kasus pernikahan siri, Syekh Pudjiono diduga ada pelanggaran eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan dugaan ada unsur pemaksaan. “Tapi proses pemeriksaan oleh polisi itu dihormati dan biarlah berjalan hingga tuntas. Kita menunggu saja proses itu,” kata KH Achmad Darodji.

 

Provided by

DR WIDODO JUDARWANTO
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com,

https://pedophiliasexabuse.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Fight Child Sexual Abuse and Pedophilia  Network  Information Education Network. All rights reserved